Pengaruh Profesionalisme Guru Terhadap Penguasaan materi siswa


A.      PROFESIONALISME GURU TERHADAP PENGUASAAN MATERI DAN HUBUNGANNYA DENGAN PRESTASI BELAJAR SISWA DI MI THOLABIYAH GAJI TAHUN 2011 / 2012
B.       Latar Belakang Masalah
Prestasi belajar merupakan hasil belajar yang dicapai setelah melalui proses kegiatan belajar mengajar. Prestasi belajar dapat ditunjukkan melalui nilai yang diberikan oleh seorang guru dari jumlah bidang studi yang telah dipelajari oleh peserta didik. Setiap kegiatan pembelajaran tentunya selalu mengharapkan akan mengahasilkan pembelajaran yang maksimal. Dalam proses pencapaiannya, prestasi belajar sangat dipengaruhi oleh berbagai faktor. Salah satu faktor utama yang sangat berpengaruh dalam keberhasilan pembelajaran adalah keberadaan guru. Mengingat keberadaan guru dalam proses kegiatan belajar mengajar sangat berpengaruh, maka sudah semestinya kualitas guru harus diperhatikan.
Sebagaimana telah dikemukakan di atas, bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan, aspek utama yang ditentukan adalah kualitas guru. Untuk itu, upaya awal yang dilakukan dalam peningkatan mutu pendidikan adalah kualitas guru. Kualifikasi pendidikan guru sesuai dengan prasyarat minimal yang ditentukan oleh syarat-syarat seorang guru yang profesional.
Guru profesional yang dimaksud adalah guru yang berkualitas, berkompetensi, dan guru yang dikehendaki untuk mendatangkan prestasi belajar serta mampu mempengaruhi proses belajar mengajar siswa yang nantinya akan menghasilkan prastasi belajar siswa yang baik.
Kamal Muhammad .Isa mengemukakan: bahwa guru atau pendidik adalah pemimpin sejati, pembimbing dan pengarah yang bijaksana, pencetak para tokoh dan pemimpin ummat.[1] Adapun pengertian guru menurut Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yakni sebagaimana tercantum dalam Bab I Ketentuan Umum pasal 1 ayat (1) sebagai berikut: guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan dasar dan menengah.[2]
Selanjutnya Moh Uzer Usman dalam bukunya Menjadi Guru Profesional mendefinisikan bahwa: guru profesional adalah orang yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan sehingga ia mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai guru dengan kemampuan maksimal”.[3]
Pendapat lain dikemukakan oleh Asrorun Ni.am Sholeh dalam buku yang berjudul Membangun Profesionalitas Guru, mengungkapkan bahwa: dalam proses pendidikan, guru tidak hanya menjalankan fungsi alih ilmu pengetahuan (transfer of knowledge), tapi juga berfungsi untuk menanamkan nilai (values) serta membangun karakter (character building) peserta didik secara berkelanjutan. Dalam terminologi Islam, guru diistilahkan dengan murabby, satu akar kata dengan rabb yang berarti Tuhan. Jadi, fungsi dan peran guru dalam sistem pendidikan merupakan salah satu manifestasi dari sifat ketuhanan. Demikian mulianya posisi guru, sampai-sampai Tuhan, dalam pengertian sebagai rabb mengidentifikasi diri-Nya sebagai rabbul.alamin. Sang Maha Guru., Guru seluruh jagad raya.. Untuk itu, kewajiban pertama yang dibebankan setiap hamba sebagai murid .Sang Maha Guru. Adalah belajar, mencari ilmu pengetahuan. Setelah itu, setiap orang yang telah mempunyai ilmu pengetahuan memiliki kewajiban untuk mengajarkannya kepada orang lain. Dengan demikian, profesi mengajar adalah sebuah kewajiban yang merupakan manifestasi dari ibadah. Sebagai konsekuensinya, barang siapa yang menyembunyikan sebuah pengetahuan maka ia telah melangkahkan kaki menuju jurang api neraka.[4]
Menanggapi apa yang telah dikemukakan oleh Asrorun Ni’am Shaleh, penulis memahami bahwa profesi mengajar adalah suatu pekerjaan yang memiliki nilai kemuliaan dan ibadah. Mengajar adalah suatu kewajiban bagi setiap orang yang memiliki pengetahuan. Selanjutnya, mengingat mengajar adalah suatu kawajiban bagi setiap orang yang memiliki pengetahuan, maka sudah sepantasnya bagi orang yang tidak menyampaikan ilmu pengetahuannya maka akan berakibat dosa bagi dirinya.
Selanjutnya Asrorun ni’am Sholeh mengatakan bahwa di sisi lain, profesi mengajar merupakan kewajiban tersebut, hanya dibebankan kepada setiap orang yang berpengetahuan. Dengan kata lain, profesi mengajar harus didasarkan pada adanya kompetensi dengan kualifikasi akademik tertentu. Mengajar, bagi seseorang yang tidak mempunyai kompetensi profesional untuk itu justru akan berbuah dosa. Kemudian, .apabila sesuatu dilakukan oleh sesuatu yang bukan ahlinya, maka tunggulah suatu kehancurannya.. Penggalan hadits Rasulullah saw. ini seolah memberikan warning bagi guru yang tid ak memenuhi kompetensi profesionalnya.[5]
Dari penjelasan yang dikemukakan Asrorunni.am Sholeh, penulis dapat menyimpulkan bahwa profesi mengajar merupakan kewajiban yang hanya dibebankan kepada orang yang berpengetahuan. Dengan demikian, profesi mengajar harus didasarkan pada adanya kompetensi dan kualifikasi tertentu bagi setiap orang yang hendak mengajar.
Menurut Asrorun ni’am Sholeh, secara konseptual, deskripsi dua kondisi di atas memberikan dua hal prinsip dalam konteks membicarakan mengenai profesi guru dan dosen. Pertama, adanya semangat keterpanggilan jiwa, pengabdian dan ibadah. Profesi pendidik merupakan profesi yang mempunyai kekhusususan dalam membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dan memerlukan keahlian, idealisme, kearifan dan keteladanan melalui waktu yang panjang. Kedua, adanya prinsip profesionalitas, keharusan adanya kompetensi dan kualifikasi akademik yang dibutuhkan, serta adanya penghargaan terhadap profesi yang diemban. Maka prinsip idealisme dan keterpanggilan jiwa serta prinsip profesionalitas harus mendasari setiap perjuangan untuk mengangkat harkat dan martabat guru dan dosen.
Dengan demikian profesi guru dan dosen merupakan profesi tertutup yang harus sejalan dengan prinsip-prinsip idealisme dan profesionalitas secara berimbang. Jangan sampai akibat pada perjuangan dan penonjolan aspek profesionalisme berakibat penciptaan gaya hidup materialisme dan pragmatisme yang menafikan idealisme dan keterpanggilan jiwa.[6]
Secara konseptual, unjuk kerja guru menurut Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dan Johson, sebagaimana yang dikutip oleh Martinis Yamin mencakup tiga aspek, yaitu; (a) kemampuan profesional, (b) kemampuan sosial, dan (c) kemampuan personal (pribadi).[7]
Menyadari akan pentingnya profesionalisme dalam pendidikan, maka Ahmad Tafsir mendefinisikan bahwa profesionalisme adalah paham yang mengajarkan bahwa setiap pekerjaan harus dilakukan oleh orang yang profesional.[8]
Akan tetapi melihat realita yang ada, keberadaan guru profesional sangat jauh dari apa yang dicita-citakan. Menjamurnya sekolah-sekolah yang rendah mutunya memberikan suatu isyarat bahwa guru profesional hanyalah sebuah wacana yang belum terrealisasi secara merata dalam seluruh pendidikan yang ada di Indonesia. Hal itu menimbulkan suatu keprihatinan yang tidak hanya datang dari kalangan akademisi, akan tetapi orang awam sekalipun ikut mengomentari ketidakberesan pendidikan dan tenaga pengajar yang ada. Kenyataan tersebut menggugah kalangan akademisi, sehingga mereka membuat perumusan untuk meningkatkan kualifikasi guru melalui pemberdayaan dan peningkatan profesionalisme guru dari pelatihan sampai dengan intruksi agar guru memiliki kualifikasi pendidikan minimal Strata 1 (S1).
Yang menjadi permasalahan baru adalah, guru hanya memahami intruksi tersebut hanya sebagai formalitas untuk memenuhi tuntutan kebutuhan yang sifatnya administratif. Sehingga kompetensi guru profesional dalam hal inti tidak menjadi prioritas utama. Dengan pemahaman tersebut, kontribusi untuk siswa menjadi kurang terperhatikan bahkan terabaikan.
Masalah lain yang ditemukan penulis adalah, minimnya tenaga pengajar dalam suatu lembaga pendidikan juga memberikan celah seorang guru untuk mengajar yang tidak sesuai dengan keahliannya. Sehingga yang menjadi imbasnya adalah siswa sebagai anak didik tidak mendapatkan hasil pembelajaran yang maksimal. Padahal siswa ini adalah sasaran pendidikan yang dibentuk melalui bimbingan, keteladanan, bantuan, latihan, pengetahuan yang maksimal, kecakapan, keterampilan, nilai, sikap yang baik dari seorang guru. Maka hanya dengan seorang guru profesional hal tersebut dapat terwujud secara utuh, sehingga akan menciptakan kondisi yang menimbulkan kesadaran dan keseriusan dalam proses kegiatan belajar mengajar. Dengan demikian, apa yang disampaikan seorang guru akan berpengaruh terhadap hasil pembelajaran. Sebaliknya, jika hal di atas tidak terealisasi dengan baik, maka akan berakibat ketidak puasan siswa dalam proses kegiatan belajar mengajar.
Tidak kompetennya seorang guru dalam penyampaian bahan ajar secara tidak langsung akan berpengaruh terhadap hasil dari pembelajaran. Karena proses pembelajaran tidak hanya dapat tercapai dengan keberanian, melainkan faktor utamanya adalah kompetensi yang ada dalam pribadi seorang guru. Keterbatasan pengetahuan guru dalam penyampaian materi baik dalam hal metode ataupun penunjang pokok pembelajaran lainnya akan berpengaruh terhadap pembelajaran. Melihat wacana di atas, sangat terlihat bahwa profesionalisme guru dapat berpengaruh terhadap prestasi belajar.
Atas dasar wacana yang ada di lapangan, maka penulis ingin membuktikan apakah persepsi yang ada di kalangan masyarakat mengenai masalah profesionalisme guru itu benar atau sebaliknya, dengan melakukan suatu penelitian.
Berdasarkan dugaan penulis, pada umumnya kondisi sekolah yang ada masih terdapat guru yang belum profesional. Kompetensi guru yang ada di sekolah tersebut belum sepenuhnya memenuhi kriteria sebagaimana yang diinginkan oleh persyaratan guru profesional. Oleh karena itu, pemerintah mengadakan program sertifikasi keguruan dengan mensyaratkan pengajar memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1 sesuai dengan bidangnya masingmasing.
Berdasarkan latar belakang masalah di atas, maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian dan membahasnya dalam bentuk skripsi yang berjudul PROFESIONALISME GURU TERHADAP PENGUASAAN MATERI DAN HUBUNGANNYA DENGAN PRESTASI BELAJAR SISWA DI MI THOLABIYAH GAJI TAHUN 2011 / 2012
Alasan penulis mengambil judul skripsi ini adalah: Pertama, penulis sangat tertarik dengan pembahasan yang berkaitan dengan masalah profesionalisme guru. Karena penulis berpendapat bahwa profesionalisme guru dalam pendidikan sangat berpengaruh terhadap proses kegiatan belajar mengajar. Kedua, penulis berpendapat bahwa kegagalan pendidikan di Indonesia salah satu penyebabnya adalah tingkat profesionalisme guru yang kurang baik. Untuk itu, penulis ingin mengetahui pembenaran asumsi tersebut melalui penelitian langsung ke MI Tholabiyah Gaji Guntur Demak. Ketiga, berawal dari suatu kasus yang ada di wilayah Demak yang berkaitan dengan adanya intruksi pemerintah dalam penyetaraan standar kualififikasi tenaga pendidik minimal S1. Penulis melihat, intruksi tersebut ditanggapi tenaga pendidik hanya sebagai pemenuhan administratif yang tanpa memperhatikan peningkatan mutu atau tingkat profesionalisme dalam proses belajar mengajar. Dengan demikian, penulis tertarik untuk mengadakan penelitian apakah tenaga pengajar MI Tholabiyah Gaji termasuk guru yang mementingkan tingkat profesionalitas ataukah tidak. Keempat, adanya tenaga pengajar yang mengajar tidak sesuai dengan latar belakang pendidikannya akan berdampak terhadap kualitas pendidikan. Penulis ingin mengetahui apakah tenaga pengajar di MI Tholabiyah Gaji Guntur Demak mengalami masalah yang sama ataukah tidak. Untuk itu peneulis memilih MI Tholabiyah Gaji Guntur Demak, sebagai tempat untuk menguji apakah ada hubungan yang signifikan antara profesionalisme guru dengan prestasi belajar siswa di MI Tholabiyah Gaji Guntur Demak .
C. Pembatasan dan Perumusan Masalah
1. Pembatasan Masalah
Agar masalah dalam penelitian ini lebih fokus dan tidak menyimpang dari apa yang ingin diteliti, maka penulis membatasi penelitian ini pada permasalahan sebagai berikut:
a.       Secara garis besar, permasalahan yang menyangkut dengan profesionalisme guru sangat kompleks sekali. Adapun pada skripsi ini, profesionalisme guru yang dimaksud adalah profesionalisme guru Islam yang lebih spesifiknya guru Fiqih yang profesional, yaitu guru yang memiliki kompetensi, guru yang berkualitas yang dapat mempengaruhi prestasi belajar siswa. Kompetensi guru yang akan diteliti dalam skripsi ini dibatasi ke dalam empat kategori, yakni; merencanakan program belajar mengajar, menguasai bahan pelajaran, melaksanakan dan memimpin atau mengelola proses belajar mengajar, serta menilai kemajuan proses belajar mengajar.
b.      Penguasaan materi yang di maksud adalah Tingkatan yang diharapkan dapat dicapai oleh siswa setelah mengikuti kegiatan belajar yang telah dianalisis dan dipersiapkan dengan matang”.[9]
b.  Sedangkan prestasi belajar yang dimaksud dalam skripsi ini adalah kemampuan siswa yang diperoleh dari penilaian aspek kognitif, afektif dan psikomotorik yang dapat dilihat dari hasil belajar siswa berupa nilai raport dalam bidang studi Fiqih.
2. Perumusan Masalah
Berdasarkan pembatasan masalah di atas, maka rumusan masalah yang akan diteliti adalah:
a. Bagaimana profesionalisme guru Fiqih di MI Tholabiyah Gaji Guntur Demak ?
b. Bagaimana prestasi belajar siswa dalam bidang studi Fiqih di MI Tholabiyah Gaji Guntur Demak ?
c. Apakah ada korelasi antara profesionalisme guru Fiqih dengan prestasi
belajar siswa di MI Tholabiyah Gaji Guntur Demak ?
D. Tujuan dan Manfaat Penelitian
 Tujuan yang hendak dicapai adalah:
a. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tingkat profesionalisme guru dalam bidang studi Fiqih yang ada di MI Tholabiyah Gaji Guntur Demak .
b. Untuk memperoleh gambaran tentang prestasi belajar siswa MI Tholabiyah Gaji Guntur Demak dalam bidang studi Fiqih.
c. Untuk mengetahui hubungan antara profesionalisme guru dalam proses pembelajaran dengan prestasi belajar siswa dalam bidang studi Fiqih. Adapun manfaat yang hendak dicapai dari hasil penelitian ini :
a.  Penelitian ini berguna untuk kepala sekolah untuk meningkatkan profesionalisme dan kinerjan guru.
b. Penelitian ini juga bermanfaat dalam rangka memperbaiki kegiatan pembelajaran sekolah yang bersangkutan.
c. Melalui penelitian ini diharapkan guru mampu meningkatkan kualitas personal dan profesional sebagai pendidik.
e. Bagi penulis, dapat menambah wawasan dan mendapat informasi baru mengenai pengetahuan tentang profesionalisme yang harus dimiliki seorang guru. Sehingga dengan demikian, dapat memberikan masukan dan pembekalan untuk proses kedepan.
E. Kajian Pustaka, Kajian Teori / Kerangka Teori
Istilah profesionalisme berasal dari profession. Dalam Kamus Inggris Indonesia, .profession berarti pekerjaan.[10] Arifin dalam buku Kapita Selekta Pendidikan mengemukakan bahwa profession mengandung arti yang sama dengan kata occupation atau pekerjaan yang memerlukan keahlian yang diperoleh melalui pendidikan atau latihan khusus.[11]
Dalam buku yang ditulis oleh Kunandar yang berjudul Guru Profesional Implementasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
disebutkan pula bahwa profesionalisme berasal dari kata profesi yang artinya suatu bidang pekerjaan yang ingin atau akan ditekuni oleh seseorang. Profesi juga diartikan sebagai suatu jabatan atau pekerjaan tertentu yang mensyaratkan pengetahuan dan keterampilan khusus yang diperoleh dari pendidikan akademis yang intensif. Jadi, profesi adalah suatu pekerjaan atau jabatan yang menuntut keahlian tertentu.[12]
Menurut Martinis Yamin profesi mempunyai pengertian seseorang yang menekuni pekerjaan berdasarkan keahlian, kemampuan, teknik, dan prosedur berlandaskan intelektualitas.[13] Jasin Muhammad yang dikutip oleh Yunus Namsa, beliu menjelaskan bahwa profesi adalah suatu lapangan pekerjaan yang dalam melakukan tugasnya memerlukan teknik dan prosedur ilmiah, memiliki dedikasi serta cara menyikapi lapangan pekerjaan yng berorientasi pada pelayanan yang ahli. Pengertian profesi ini tersirat makna bahwa di dalam suatu pekerjaan profesional diperlukan teknik serta prosedur yang bertumpu pada landasan intelektual yang mengacu pada pelayanan yang ahli.[14]
Berdasarkan definisi di atas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa profesi adalah suatu pekerjaan atau keahlian yang mensyaratkan kompetensi intelektualitas, sikap dan keterampilan tertentu yang diperolah melalui proses pendidikan secara akademis.
Dengan demikian, Kunandar mengemukakan profesi guru adalah keahlian dan kewenangan khusus dalam bidang pendidikan, pengajaran, dan pelatihan yang ditekuni untuk menjadi mata pencaharian dalam memenuhi kebutuhan hidup yang bersangkutan. Guru sebagai profesi berarti guru sebagai pekerjaan yang mensyaratkan kompetensi (keahlian dan kewenangan) dalam pendidikan dan pembelajaran agar dapat melaksanakan pekerjaan tersebut secara efektif dan efisien serta berhasil guna.[15]
Adapun mengenai kata .Profesional., Uzer Usman memberikan suatu kesimpulan bahwa suatu pekerjaan yang bersifat profesional
memerlukan beberapa bidang ilmu yang secara sengaja harus dipelajari dan kemudian diaplikasikan bagi kepentingan umum. Kata .prifesional. itu sendiri berasal dari kata sifat yang berarti pencaharian dan sebagai kata benda yang berarti orang yang mempunyai keahlian seperti guru, dokter, hakim, dan sebagainya. Dengan kata lain, pekerjaan yang bersifat profesional adalah pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh mereka yang khusus dipersiapkan untuk itu dan bukan pekerjaan yang dilakukan oleh mereka yang karena tidak dapat memperoleh pekerjaan lain. Dengan bertitik tolak pada pengertian ini, maka pengertian guru profesional adalah orang yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan sehingga ia mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai guru dengan kemampuan yang maksimal.[16]
H.A.R. Tilaar menjelaskan pula bahwa seorang profesional menjalankan pekerjaannya sesuai dengan tuntutan profesi atau dengan kata lain memiliki kemampuan dan sikap sesuai dengan tuntutan profesinya. Seorang profesional menjalankan kegiatannya berdasarkan profesionalisme, dan bukan secara amatiran. Profesionalisme bertentangan dengan amatirisme. Seorang profesional akan terus-menerus meningkatkan mutu karyanya secara sadar, melalui pendidikan dan pelatihan.[17]
Adapun mengenai pengertian profesionalisme itu sendiri adalah, suatu pandangan bahwa suatu keahlian tertentu diperlukan dalam pekerjaan tertentu yang mana keahlian itu hanya diperoleh melalui pendidikan khusus atau latihan khusus.[18] Profesionalisme guru merupakan kondisi, arah, nilai, tujuan dan kualitas suatu keahlian dan kewenangan dalam bidang pendidikan dan pengajaran yang berkaitan dengan pekerjaan seseorang yang menjadi mata pencaharian. Sementara itu, guru yang profesional adalah guru yang memiliki kompetensi yang dipersyaratkan untuk melakukan tugas pendidikan dan pengajaran. Dengan kata lain, maka dapat disimpulkan bahwa pengertian guru profesional adalah orang yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan sehingga ia mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai guru dengan kemampuan maksimal. Guru yang profesional adalah orang yang terdidik dan terlatih dengan baik, serta memiliki pengalaman yang kaya di bidangnya.[19] Sedangkan Oemar Hamalik mengemukakan bahwa guru profesional merupakan orang yang telah menempuh program pendidikan guru dan memiliki tingkat master serta telah mendapat ijazah negara dan telah berpengalaman dalam mengajar pada kelas-kelas besar.[20]
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa, profesi adalah suatu jabatan, profesional adalah kemampuan atau keahlian dalam memegang suatu jabatan tertantu, sedangkan profesionalisme adalah jiwa dari suatu profesi dan profesional. Dengan demikian, profesionalisme guru dalam penelitian ini adalah profesionalisme guru dalam bidang studi Fiqih, yaitu seorang guru yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang studi Fiqih serta telah berpengalaman dalam mengajar Fiqih sehingga ia mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai guru Fiqih dengan kemampuan yang maksimal serta memiliki kompetensi sesuai dengan kriteria guru profesional, dan profesinya itu telah menjadi sumber mata pencaharian.
Dalam pendidikan, guru adalah seorang pendidik, pembimbing, pelatih, dan pemimpin yang dapat menciptakan iklim belajar yang menarik, memberi rasa aman, nyaman dan kondusif dalam kelas. Keberadaannya di tengah-tengah siswa dapat mencairkan suasana kebekuan, kekakuan, dan kejenuhan belajar yang terasa berat diterima oleh para siswa. Kondisi seperti itu tentunya memerlukan keterampilan dari seorang guru, dan tidak semua mampu melakukannya. Menyadari hal itu, maka penulis menganggap bahwa keberadaan guru profesional sangat diperlukan.
Guru yang profesional merupakan faktor penentu proses pendidikan yang bermutu. Untuk dapat menjadi profesional, mereka harus mampu menemukan jati diri dan mengaktualkan diri. Pemberian prioritas yang sangat rendah pada pembangunan pendidikan selama beberapa puluh tahun terakhir telah berdampak buruk yang sangat luas bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.[21]
Mengomentari mengenai adanya keterpurukan dalam pendidikan saat ini, penulis sangat menganggap penting akan perlunya keberadaan guru profesioanal. Untuk itu, guru diharapkan tidak hanya sebatas menjalankan profesinya, tetapi guru harus memiliki keterpanggilan untuk melaksanakan tugasnya dengan melakukan perbaikan kualitas pelayanan terhadap anak didik baik dari segi intelektual maupun kompetensi lainnya yang akan menunjang perbaikan dalam pelaksanaan kegiatan belajar mengajar serta mampu mendatangkan prestasi belajar yang baik.
Menyadari akan peran guru dalam pendidikan, Muhibbin Syah dalam bukunya Psikologi Pendidikan dengan Pendekatan Baru mengemukakan bahwa guru dalam pendidikan modern seperti sekarang bukan hanya sekedar pengajar melainkan harus menjadi direktur belajar. Artinya, setiap guru diharapkan untuk pandai-pandai mengarahkan kegiatan belajar siswa agar mencapai keberhasilan belajar (kinerja akademik) sebagaimana telah ditetapkan dalam sasaran kegiatan pelaksanaan belajar mengajar. Sebagai konsekuensinya tugas dan tanggung jawabnya menjadi lebih kompleks. Perluasan tugas dan tanggung jawab tersebut membawa konsekuensi timbulnya fungsi-fungsi khusus yang menjdi bagian integral dalam kompetensi profesionalisme keguruan yang disandang para guru. Menanggapi kondisi tersebut, Muhibbin Syah mengutip pendapat Gagne bahwa setiap guru berfungsi sebagai:
a. Designer of intruction (perancang pengajaran)
b. Manager of intruction (pengelola pengajaran)
c. Evaluator of student learning (penilai prestasi belajar siswa).[22]
Dalam sebuah situs yang membahas mengenai profesionalisme dunia pendidikan, Suciptoardi memaparkan bahwa guru diharapkan melaksanakan tugas kependidikan yang tidak semua orang dapat melakukannya, artinya hanya mereka yang memang khusus telah bersekolah untuk menjadi guru, yang dapat menjadi guru profesional. Tidak dapat dinaifkan bahwa memang tidak mudah merumuskan dan menggambarkan profil seorang guru profesional. Suciptoardi menegaskan bahwa guru itu adalah sebuah profesi. Sebagai profesi, memang diperlukan berbagai syarat, dan syarat itu tidak sebegitu sukar dipahami, dan dipenuhi, kalau saja setiap orang guru memahami dengan benar apa yang harus dilakukan, mengapa ia harus melakukannya dan menyadari bagaimama ia dapat melakukannya dengan sebaik-baiknya, kemudian ia melakukannya sesuai dengan pertimbangan yang terbaik. Dengan berbuat demikian, ia telah berada di dalam arus proses untuk menjadi seorang profesional, yang menjadi semakin profesional.[23]
Menanggapi kembali mengenai perlunya seorang guru yang profesional, penulis berpendapat bahwa guru profesional dalam suatu lembaga pendidikan diharapkan akan memberikan perbaikan kualitas pendidikan yang akan berpengaruh terhadap prestasi belajar siswa. Dengan perbaikan kualitas pendidikan dan peningkatan prestasi belajar, maka diharapkan tujuan pendidikan nasional akan terwujud dengan baik. Dengan demikian, keberadaan guru profesional selain untuk mempengaruhi proses belajar mengajar, guru profesional juga diharapkan mampu memberikan mutu pendidikan yang baik sehingga mampu menghasilkan siswa yang berprestasi. Untuk mewujudkan itu, perlu dipersiapkan sedini mungkin melalui lembaga atau sistem pendidikan guru yang memang juga bersifat profesional dan memeliki kualitas pendidikan dan cara pandang yang maju.
F. Metode Pembahasan
1. Metode Penelitian
Dalam penelitian ini, penulis akan menggunakan dua bentuk metode penelitian. Yang pertama dengan metode penelitian library research, melalui penelitian kepustakaan ini penulis berusaha mengkaji buku-buku serta tulisan ilmiah yang berkaitan dengan masalah yang dibahas dalam skripsi ini. Kedua dengan metode penelitian lapangan (Field Research), yaitu penelitian yang dilakukan secara langsung ke obyeknya melalui teknik angket, yaitu serangkaian pertanyaan yang harus dijawab oleh responden. Adapun pendekatan penelitian yang dilakukan dalam skripsi ini adalah pendekatan analisis korelasional, yaitu menguji hubungan antara profesionalisme guru Fiqih dengan prestasi belajar siswa (nilai raport) bidang studi Fiqih.
a.      Tempat dan Waktu Penelitian
Penelitian ini dilaksanakan di MI Tholabiyah Gaji Guntur Demak Adapun waktu penelitian dilaksanakan pada bulan November 2011 sampai dengan bulan Maret 2012.
b.      Variabel Penelitian
Dalam penelitian ini penulis menguji profesionalisme guru dan hubungannya dengan prestasi belajar siswa di MI Tholabiyah Gaji Guntur Demak.
1. Variabel bebas (independent variable) profesionalisme guru.
2. Variabel terikat (dependent variable) adalah prestasi belajar siswa atau hasil belajar (nilai raport) mata pelajaran Fiqih.
c.  Populasi dan Sampel
Dalam penelitian ini populasinya adalah seluruh siswa/siswi MI   Tholabiyah Gaji Guntur Demak kelas III sampai kelas VI, tahun pelajaran 2011/2012 yang berjumlah 110 orang. Adapun sampelnya diambil secara acak (Random Sampling). Melalui penelitian ini penulis mengambil sampel sebanyak 40% dari populasi yaitu 40 orang, dengan 20 orang laki-laki dan 20 orang perempuan.
d.   Teknik Pengumpulan Data
Untuk mengumpulkan data yang diperoleh dalam penelitian ini, maka penulis menggunakan beberapa instrumen penelitian antara lain:
1.      Angket (kuesioner)
Angket ini diberikan kepada siswa untuk memperoleh informasi mengenai kemampuan profesional yang dimiliki oleh guru dalam proses belajar mengajar. Angket dibuat dengan model Likert yang mempunyai empat kemungkinan jawaban yang berjumlah genap ini dimaksud untuk menghindari kecenderungan responden bersikap ragu-ragu dan tidak mempunyai jawabanyang jelas. Penyusunan angket kompetensi guru mengacu kepada aspek-aspek kemampuan guru (kompetensi profesionalisme guru) yang terdiri dari 25 item dengan perincian sebagai berikut:

Tabel 2
Kisi-kisi Angket Guru Fiqih Profesional
Variabel
Variabel Indikator Sub
Nomor Angket
Positif
(+)
Negatif
(-)
Kompetensi
Profesional
Guru Fiqih

a.    Kemampuan merencanakan program belajar mengajar

1
-
c.    Menguasai bahan pelajaran
3,4,5
2
d.    Melaksanakan /mengelola proses belajar-mengajar

6,7,8,9,10,11,13,14,15,16,17,18,19,20,21,22
12
e.    Menilai kemajuan proses belajar-mengajar
23,24,25
-
2. Observasi
Sebagai metode ilmiah, observasi biasa diartikan dengan pengamatan dan pencatatan sistematik fenomena-fenomena yang diselidiki. Observasi ini dilakukan untuk memperoleh data tentang kondisi sekolah atau deskripsi lokasi penelitian yang dilaksanakan di MI   Tholabiyah Gaji Guntur Demak.
3. Wawancara
Wawancara yang dilakukan oleh peneliti adalah untuk memperoleh
data yang lebih mendalam dan untuk mengkomparasikan data yang diperoleh melalui angket. Wawancara dilakukan dengan kepala sekolah.
4. Studi Dokumentasi
Peneliti mencari data tentang prestasi belajar siswa, yaitu nilai raport pada mata pelajaran Fiqih semester ganjil tahun 2011/2012.
e. Teknik Analisis Data
                        Teknik analisis data merupakan cara yang digunakan untuk menguraikan keterangan-keterangan atau data yang diperoleh agar data tersebut dapat dipahami bukan oleh orang yang mengumpulkan data saja, tapi juga oleh orang lain. Adapun langkah-langkah yang ditempuh adalah sebagai berikut:
1.      Editing
Dalam pengolahan data yang pertama kali harus dilakukan adalah editing. Ini berarti bahwa semua angket harus diteliti satu persatu tentang kelengkapan dan kebenaran pengisian angket sehingga terhindar dari kekeliruan dan kesalahan.
2.      Scoring
Setelah melalui tahapan editing, maka selanjutnya penulis memberikan skor terhadap pertanyaan yang ada pada angket. Adapun pemberian skor untuk tiap-tiap jawaban adalah:
Tabel 3
Skor Jawaban Angket Guru Fiqih Profesional
Positif ( + )
Negatif ( - )
Jawaban
Skor
Jawaban
Skor
Selalu
3
Selalu
1
Sering
4
Sering
2
Kadang-kadang
2
Kadang-kadang
3
Tidak pernah
1
Tidak pernah
4
Kemudian hasil seluruh jawaban siswa dengan melihat rata –
rata jumlah skor,  klasifikasi sebagai berikut:

Tabel 4
Klasifikasi Skor Angket Guru Profesional

Klasifikasi
Keterangan jumlah skor jawaban
25 -50
Rendah
51 – 75
Sedang
  76 – 100
Tinggi
3.  Pengujian Hipotesis
Selanjutnya adalah penghitungan terhadap hasil skor yang telah ada. Karena penelitian ini adalah untuk melihat apakah ada korelasi antara profesionalisme guru dengan prestasi belajar siswa, maka yang dipakai adalah rumus .r. product moment. Adapun rumusnya adalah sebagai berikut:
xy =  
                         

Rxy        : Angka indeks korelasi .r. product moment
N         : Jumlah responden
åxy        : Jumlah hasil perkalian antara skor x dan skor y
åx          : Jumlah seluruh skor x
åy          : Jumlah seluruh skor y
Kemudian memberikan interpretasi terhadap angka indeks korelasi .r. product moment dengan interpretasi kasar atau sederhana, yaitu dengan mencocokkan perhitungan dengan angka indeks korelasi .r. product moment. Selanjutnya untuk menentukan data penelitian ini signifikan atau tidak, interpretasi juga menggunakan tabel nilai .r. (rt), dengan terlebih dahulu mencari derajat bebasnya (db) atau degrees of freedom (df) yang
rumusnya adalah:



 
 



df : degrees of freedom
N : Number of Cases
Nr : Banyaknya variabel (Profesionalisme guru Fiqih dan Prestasi belajar Siswa).
Rumus selanjutnya adalah untuk mencari kontribusi variabel X terhadap variabel Y dengan menggunakan rumus sebagai berikut:



KD = rx 100%
 
 




KD : Koefision Determination (kontribusi variabel X terhadap variabel
Y).
r : Koefisien korelasi antara variabel X dan Y.
2. Metode Penulisan
Metode penulisan yang menjadi rujukan dalam penelitian ini adalah buku Pedoman Skripsi Tim penyusun Fakultas Tarbiyah Setia Walisembilan  dan Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, Suharsimi Arikunto, Rineka Cipta Jakarta 2002 Cet. Ke-12.
g. Sistematika Penulisan
Sistematika penulisan skripsi ini terdiri dari lima bab. Setiap bab dirinci ke dalam beberapa sub bab sebagai berikut:
BAB
I
Pendahuluan terdiri dari latar belakang masalah, pembatasan dan perumusan masalah, metode pembahasan yang terdiri dari metode penelitian dan metode penulisan, tujuan dan manfaat penelitian serta sistematika penulisan.
BAB
II
Berisi pembahasan tentang teori profesionalisme guru dan prestasi belajar, yang di dalamnya memuat pengertian profesionalisme guru, perlunya guru profesional, aspek-aspek kompetensi guru profesional, kriteria guru sebagai profesi, kriteria guru profesional dan indikator guru yang profesional. penguasaan materi yang meliputi : pengertian penguasaan materi, hubungan penguasaan materi dengan mastery learning, bentuk-bentuk penguasaan materi (analisis kurikulum pendidikan agama Islam untuk SD berdasarkan GBPP tahun 1994). Kemudian pengertian prestasi belajar, jenis-jenis prestasi bealajar, faktor-faktor yang mempengaruhi prestasi belajar, indikator prestasi belajar, hubungan profesionalisme guru dengan prestasi belajar siswa, kerangka berpikir dan hipotesis.
BAB
III
Dalam bab ini dikemukakan metode penelitian, memuat tempat dan waktu penelitian, variabel penelitian, populasi dan sampel, teknik pengumpulan data, dan teknik analisis data.
BAB
IV
Hasil penelitian terdiri dari kondisi sekolah serta gambaran umum kondisi guru MI Tholabiyah Gaji Guntur Demak dengan membahas jumlah guru, latar belakang pendidikan, dan tugas-tugasnya. Selanjutnya deskripsi data meliputiprofesionalisme guru Fiqih, prestasi belajar siswa dalam bidang studi Fiqih, dan hubungan antara profesionalisme guru Fiqih dengan prestasi belajar siswa di MI Tholabiyah Gaji Guntur Demak, dan yang terakhir adalah analisis interpretasi data.
BAB
Penutup terdiri dari kesimpulan dan saran.
DAFTAR PUSTAKA
LAMPIRAN-LAMPIRAN







Semarang, …………………
Penulis


MUSLIH
NIM. 10810198


Pembimbing I



Drs. H. MUHLISIN BISRY, MAg., MM.

Pembimbing II



Drs. MUSHONEF YAHYA, M.SI.














DAFTAR PUSTAKA


Arifin, H.M, Kapita Selekta Pendidikan (Islam dan Umum), Jakarta: Bumi Aksara, 1995, Cet. Ke-3.

Arikunto, Suharsimi, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik, Jakarta: Rineka Cipta, 2002, Cet. Ke-12.

Departemen Pendidikn dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 2002, Cet. Ke- 2.

Dimyati, Abu Muhammad bin Khallad, Hadits Shahih Keutamaan Amal Shalih, Jakarta: Najla Press, 2003, Cet. Ke-1.

Gani, Bustami, A, Dasar-Dasar Pokok Pendidikan Islam, Jakarta: Bulan Bintang, 1970, Cet. Ke-1.

Hamalik, Oemar, Pendidikan Guru Berdasarkan Pendekatan Kompetensi, Jakarta: PT. Bumi Aksara, 2006, Cet, Ke-4.




Isa, Kamal Muhammad, Manajemen Pendidikan Islam, Jakarta: PT. Fikahati Anesta, 1994, Cet. Ke-1.

Kunandar, Guru Profesional Implementasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dan Persiapan Menghadapi Sertifikasi Gur, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2007, Cet. Ke-1.

Mulyasa, E, Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru, Bandung: PT. Remaja Rosda Karya: Bandung, 2008, Cet. Ke-3.

Namsa, M. Yunus, Kiprah Baru Profesi Guru Indonsia Wawasan Metodologi Pengajaran Agama Islam, Jakarta: Pustaka Mapan, 2006, Cet. Ke-1.

Purwanto, M. Ngalim, Prinsip-Prinsip dan Teknik Evaluasi Pengajaran, Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2001, Cet. Ke-10.

_________________, Psikologi Pendidikan, Bandung: PT. Remaja Rosda Karya, 2003, Cet. Ke-19.
Sabri, Alisuf, Mimbar Agama dan Budaya, Jakarta: Pusat Penelitian dan Pengabdian Pada Masyarakat IAIN, 1992, Cet. Ke-1.

_________________, Psikologi Pendidikan, Jakarta: Pedoman Ilmu Jaya, 1996, Cet. Ke-2.

Sholeh, Asrorun, Ni.am, Membangun Profesionalitas Guru Analisis Kronologis atas Lahirnya Undang-Undang Guru dan Dosen, Jakarta: eLSAS, 2006, Cet. Ke-1.

Slameto, Belajar dan Faktor-Faktor yang Mempengaruhinya, Jakarta: Rineka Cipta, 2003, Cet. Ke-4.

Soetjipto dan Raflis Kosasi, Profesi Keguruan, Jakarta: PT. Rineka Cipta, 2004, Cet. Ke-2.

Sudijono, Anas, Statistik Pendidikan, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2000, Cet. Ke-10.

Sudjana, Nana, Dasar-dasar Pproses Belajar Mengajar, Bandung: PT. Sinar Baru Algesindo, 1998, Cet. Ke-4.

Sukardi, Dewa, Ketut, Bimbingan dan Penyuluhan Belajar di Sekolah, Surabaya: Usaha Nasional, 1983, Cet. Ke-1.

Suryabrata, Sumardi, Psikologi Pendidikan, Jakarta: PT. Raja Grafindi Persada, 2002, Cet. Ke-2.

Syah, Muhibbin, Psikologi Belajar, Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1999, Cet. Ke 2.

Tafsir, Ahmad, Ilmu Pendidikan dan Perspektif Islam, Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2005, Cet. Ke-6.

Tilaar, H.A.R, Membenahi Pendidikan Nasional, Jakarta: PT. Rineka Cipta, 2002, Cet. Ke-1.
Tim Penyusun Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Kegeruan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Pedoman Skripsi 2007.

Undang-Undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 2005, Tentang Guru dan Dosen, Bandung: Citra Umbara, 2006, Cet. Ke-1.

Usman, M. Uzer, Menjadi Guru Profesional, Bandung: PT. Remaja Rosda Karya, 2006, Cet. Ke-20.

Winkel, W.S, Psikologi Pengajaran, Jakarta: Grasindo, 1996, Cet. Ke-4.
Yamin, Martinis, Profesionalisasi Guru dan Implementasi KTSP, Jakarta: Gaung Persada Press, 2007, Cet. Ke-2.

Zurinal Z. Dan Wahdi Sayuti, Ilmu Pendidikan, Jakarta: UIN Jakarta Press, 2006, Cet. Ke-1.







[1] Kamal Muhammad .Isa, Manajemen Pendidikan Islam, (Jakarta: PT. Fikahati Anesta, 1994), Cet. Ke-1, h. 64.
[2] Undang-Undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, (Bandung: Citra Umbara, 2006), h. 2-3.
[3]  M. Uzer Usman, Menjadi Guru Profesional, (Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2006), Cet. Ke-20, h. 15.
[4] Asrorun Ni.am Sholeh, Membangun Profesionalitas Guru Analisis Kronologis atas Lahirnya UU Guru dan Dosen, (Jakarta: eLSAS, 2006), Cet. Ke-1, h. 3.
[5] Asrorun Ni.am Sholeh, Membangun Profesionalitas Guru Analisis Kronologis atas Lahirnya UU Guru dan Dosen, (Jakarta: eLSAS, 2006), h. 4.

[6] Asrorun Ni.am Sholeh, Membangun Profesionalitas Guru Analisis Kronologis atas Lahirnya UU Guru dan Dosen, (Jakarta: eLSAS, 2006), h. 4-5.
[7] Martinis Yamin, Profesionalisasi Guru dan Implementasi KTSP, (Jakarta: Gaung Persada Press, 2007), Cet. Ke-2, h. 4.
[8] Ahmad Tafsir, Ilmu Pendidikan dalam Perspektif Islam, (Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2005), Cet. 6, h. 107.
[9]Drs.Burhan Nurgiyantoro, Dasar-dasar Pengembangan Kurikulum Sekolah (Sebuah Pengantar Teoritis dan Pelaksanaan), BPFE, Yogyakarta, 1988, hlm. 63
[10] John M. Echols dan Hassan Shadili, Kamus Inggris Indonesia, (Jakarta: PT. Gramedia, 1996), Cet. Ke-23, h. 449.
[11] Arifin, Kapita Selekta Pendidikan (Islam dan Umum), (Jakarta: Bumi Aksara, 1995), Cet. Ke- 3, h. 105.
[12] Kunandar, Guru Profesional Implementasi Kurikulum Tingkat Satuan  Pendidikan( KTSP ) dan Persiapan Menghadapi Sertifikasi Guru, (Jakarta: PT Raja Grafindo  Persada, 2007),Cet. Ke-1, h. 45.                                                                                                                                  
[13] Martinis Yamin, Profesionalisasi Guru dan Implementasi KTSP, h. 3.
[14] M.Yunus Namsa, Kiprah Baru Profesi Guru Indonesia Wawasan Metodologi Pengajaran Agama Islam, h. 29.
[15] Kunandar, Guru Profesional Implementasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dan Persiapan Menghadapi Sertifikasi Guru, h. 46.
[16] M. Uzer Usman, Menjadi Guru Profesional, h. 14-15.
[17] H.A.R. Tilaar, Membenahi Pendidikan Nasional, (Jakarta: PT. Rineka Cipta, 2002), Cet. Ke-1, h. 86.
[18] Arifin, Kapita Selekta Pendidikan (Islam dan Umum), (Jakarta: BUMI AKSARA,(1995), Cet. Ke- 3, h. 105.
[19] Kunandar, Guru Profesional Implementasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dan Persiapan Menghadapi Sertifikasi Guru, h. 46-47
[20] Oemar Hamalik, Pendidikan Guru Berdasarkan Pendekatan Kompetensi, (Jakarta: PT. Bumi Aksara, 2006), Cet. Ke-4, h. 27.

[21] Asrorun Ni.am Sholeh, Membangun Profesionalitas Guru, (Jakarta: Elsas,(2006), Cet. Ke- 1, h. 9.

[22] Muhibbin Syah, Psikologi Pendidikan dengan Pendekatan Baru, (Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2007), Cet. Ke-13, h.250.

2 komentar: